Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  280 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

31 Mei 2023 | 10 Kali
Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha
24 Mei 2023 | 11 Kali
APBDESA BONCONG 2023
22 Mei 2023 | 11 Kali
LAPORAN REALISASI BELANJA APBDESA TAHUN 2022 DESA BONCONG
17 November 2022 | 143 Kali
IKAN ASIN
30 Agustus 2022 | 297 Kali
Dua Calon Kepala Desa Boncong Resmi di Tetapkan
26 Agustus 2016 | 290 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 274 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 1.474 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
29 Juli 2013 | 315 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
20 April 2014 | 308 Kali
Wisata Desa
07 November 2014 | 302 Kali
Tupoksi
24 Agustus 2016 | 297 Kali
Visi dan Misi
30 Agustus 2022 | 297 Kali
Dua Calon Kepala Desa Boncong Resmi di Tetapkan
30 April 2014 | 296 Kali
RT RW
30 April 2014 | 295 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
07 November 2014 | 302 Kali
Tupoksi
29 Juli 2013 | 315 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 297 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 283 Kali
Permohonan Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 258 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 285 Kali
Redaksi

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Tuban No. 07 Tuban
Desa : Boncong
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:162
    Kemarin:334
    Total Pengunjung:89.432
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.229.131.158
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital